Audio 141
25 Februari 2021, 13 Rajab 1442H
POMM05 POMM – IJARAH
141 Ijarah – 4
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA
POMM05 POMM – IJARAH
141 Ijarah – 4
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Bismillah
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala alihi wa ashabihi wa manwalah. Amma ba’du .
——
3.4. Penyewa diperbolehkan menyewakan kembali kepada pemilik barang sesuai durasi pada akad ijarah yang pertama, baik dengan harga yang lebih murah atau sama atau lebih mahal jika pembayaran pada 2 akad ijarah tersebut dibayar secara tunai. Hal ini tidak diperbolehkan jika mengakibatkan akad inah yaitu karena adanya perubahan harga sewa atau durasinya. Seperti akad ijarah pertama dengan harga 100 dinar secara tunai, kemudian penyewa menyewakan kembali kepada pemberi sewa dengan harga 110 Dinar secara tidak tunai. Atau akad ijarah pertama dengan harga 110 Dinar secara tidak tunai kemudian akad ijarah ke-2 dilaksanakan dengan harga 100 dinar secara tunai. Atau kedua akad ijarah tersebut dengan harga yang sama akan tetapi pembayaran pada ijarah yang pertama secara tunda selama 1 bulan dan pada akad ijarah yang kedua secara tunda selama 2 bulan.
3.5. Akad ijarah boleh dilaksanakan atas barang yang dalam tanggungan pemberi sewa, berdasarkan spesifikasi tertentu meskipun barang tersebut belum dimiliki oleh pemberi sewa atau ijarah maushufah Fi dzimmah di mana barang yang telah disebutkan spesifikasinya tersedia selama masa sewa berlangsung. Dan yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah pemberi sewa memungkinkan untuk mendapatkan barang tersebut atau memproduksinya. Dan tidak disyaratkan pembayaran harga sewa dimuka selama dalam akad tidak menggunakan kata salam atau salaf. Jika pemberi sewa menyerahkan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan oleh penyewa, maka penyewa boleh menolaknya dan meminta barang yang sesuai dengan spesifikasi.
Footnote 8: Dasar hukum diperbolehkannya ijarah atas suatu barang yang disebutkan spesifikasinya yang berada dalam tanggungan pemberi sewa adalah karena hal tersebut tidak menyebabkan perselisihan. Hal ini seperti jual beli salam. Namun demikian pembayaran tidak harus dibayar lunas dimuka sebagaimana salah satu pendapat dari ulama Syafi’iyah dan hanabilah.
3.6. Nasabah boleh berserikat dengan lembaga keuangan syariah dalam membeli barang yang ingin di sewa olehnya. Kemudian nasabah menyewa bagian yang menjadi hak lembaga keuangan syariah. Maka harga sewa yang ditetapkan untuk lembaga keuangan syariah adalah sebesar porsi kepemilikannya atas barang tersebut, karena penyewa merupakan pemilik atas bagian barang tersebut dan ia tidak berkewajiban membayar harga sewa kecuali atas bagian yang bukan miliknya saja atau milik lembaga keuangan syariah.
3.7. Lembaga keuangan syariah boleh mewakilkan kepada salah satu nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah tersebut atas nama lembaga keuangan syariah, seperti peralatan kerja, mesin dan yang semisalnya di mana barang-barang tersebut ditentukan spesifikasi dan harganya. Dengan harapan lembaga keuangan syariah dapat menyewakan barang-barang tersebut kepada nasabah setelah lembaga keuangan syariah memiliki dan menerimanya, baik secara hakiki maupun hukmi. Dan yang lebih utama yang menjadi wakil untuk membeli barang tersebut bukanlah nasabah atau calon penyewa.
Footenote 9 : dasar hukum diutamakannya wakil lembaga keuangan syariah dalam pembelian barang sewa adalah seseorang selain nasabah atau penyewa adalah untuk menghindari transaksi fiktif dan untuk menunjukkan peran nyata lembaga keuangan syariah dalam menyediakan manfaat barang sewa kepada penyewa.
—–
Demikian,
Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.
Wassalamual’aikum warahmatullah wabarakatuh
2141- Haryanto