POMM05 POMM – IJARAH- 3-Kepemilikan LKS atas Barang atau Manfaat Barang yang akan Disewakan (1/2)

Audio 140

24 Februari 2021, 12 Rajab 1442H

POMM05 POMM – IJARAH

140 Ijarah – 3

Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Penjelasan Materi

Kepemilikan LKS atas Barang atau Manfaat Barang yang akan Disewakan (1/2)

Bismillah

Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala alihi wa ashabihi wa manwalah. Amma ba’du .

——

3. Kepemilikan lembaga keuangan syariah atas barang atau manfaat barang yang akan disewakan.

3.1. Disyaratkan untuk keabsahan akad ijarah atas barang tertentu barang tersebut atau manfaatnya sudah dimiliki oleh pihak pemberi sewa sebelum akad ijarah dilaksanakan.

Footnote 4: Dasar hukum tidak diperbolehkannya menyewakan barang tertentu yang tidak dimiliki oleh pemberi sewa adalah larangan seseorang adalah larangan seseorang menjual apa yang tidak ia miliki. Dan akad ijarah merupakan jual beli manfaat.

3.1.1. Jika barang tersebut atau manfaatnya sudah menjadi hak milik lembaga keuangan syariah dan inilah pada prinsipnya, maka diperbolehkan melaksanakan akad ijarah ketika kedua belah pihak telah bersepakat.

3.1.2. Adapun jika barang baru akan dimiliki oleh lembaga keuangan syariah dengan cara membelinya dari nasabah yang berjanji untuk menyewa, lihat pasal 3.2 atau dari pihak lain, maka akad ijarah tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah lembaga keuangan syariah memiliki barang tersebut. Kepemilikan barang dianggap sah dengan akad jual-beli sekalipun barang tersebut belum tercatat atas nama pembeli atau lembaga keuangan syariah. Dan pembeli yaitu lembaga keuangan syariah berhak mendapatkan dokumen bukti kepemilikan dibawah tangan yang menetapkan bahwa pembeli atau lembaga keuangan syariah telah memiliki barang tersebut secara hakiki, lihat pasal 3.5.

3.2. Lembaga keuangan syariah diperbolehkan mendapatkan barang dari suatu pihak kemudian menyewakannya kepada pihak tersebut dan tidak diperbolehkan mensyaratkan akad ijarah pada saat pembelian barang yang dengannya lembaga keuangan syariah memiliki barang tersebut.

Footnote 5:  Dasar hukum diperbolehkannya  mendapatkan suatu barang seperti dengan membeli dari seseorang kemudian menyewakan kembali barang tersebut kepada Nya adalah bahwa transaksi tersebut bukan merupakan jual beli ‘inah.

Footnote 6: Dasar hukum tidak diperbolehkannya mensyarakatkan akad ijarah dalam akad jual beli adalah bahwa menggantungkan akad jual beli kepada akad ijarah adalah terlarang menurut sebagian ahli fiqih, berdasarkan hadits tentang larangan jual beli dalam satu jual beli. Hadits riwayat Ahmad, Annasai dan Tirmidzi.

3.3. Pihak yang menyewa suatu barang boleh menyewakannya kembali kepada pihak selain pemilik barang, dengan harga sewa yang sama atau lebih murah atau lebih mahal, baik secara tunai ataupun tidak tunai. Akad ini dinamakan dengan kata at-ta’jir minal bathin, selama pemilik barang tidak mensyaratkan bahwa penyewa tidak boleh menyewakannya kembali kepada pihak lain atau atas persetujuannya.

Footnote 7: Dasar hukum tidak diperbolehkannya menyewakan kembali barang sewa atau at-takjir minal batin jika pemberi sewa tidak melarangnya adalah bahwa penyewa telah memiliki manfaat barang sewa, sehingga ia berhak untuk memindahkan kepemilikan manfaat tersebut kepada orang lain dengan upah yang menurutnya pantas. Dasar hukum tidak diperbolehkannya menyewakan kembali barang sewa atau at-takjir minal bathin jika pemberi sewa melarangnya adalah karena kepemilikan manfaat tersebut berpindah kepada penyewa secara terbatas, maka penyewa harus memperhatikan batasan tersebut.

—–

Demikian,

Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.

Wassalamual’aikum warahmatullah wabarakatuh

Haryanto

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *