Audio 139
23 Februari 2021, 11 Rajab 1442H
POMM05 POMM – IJARAH
139 Ijarah – 2
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Penjelasan Materi
Waad Untuk Menyewa
Bismillah
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala alihi wa ashabihi wa manwalah. Amma ba’du .
——
2. Waad atau janji untuk menyewa.
2.1. Pada dasarnya akad ijarah dilaksanakan atas suatu barang atau manfaat yang dimiliki oleh pemberi sewa. Dan nasabah boleh meminta kepada lembaga keuangan syariah untuk membeli barang atau mendapatkan manfaat suatu barang yang diinginkan oleh nasabah untuk kemudian nasabah berjanji menyewanya.
2.2. Pada dasarnya akad ijarah tidak didahului dengan membuat kerangka umum dimana akan ijarah dapat dilaksanakan secara langsung. Dan diperbolehkan menentukan kerangka umum kesepakatan yang mengatur transaksi-transaksi ijarah, antara lembaga keuangan syariah dan nasabah yang mencakup syarat dan ketentuan umum transaksi antara kedua belah pihak. Pada kondisi ini harus ada akad ijarah tersendiri untuk setiap transaksi yang tertuang pada dokumen terpisah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak atau saling menukar pernyataan ijab dan Qabul dengan merujuk kepada syarat dan ketentuan pada kerangka umum.
2.3. Lembaga keuangan syariah diperbolehkan meminta kepada nasabah yang berjanji akan menyewa untuk membayar sejumlah uang kepada lembaga keuangan syariah untuk memastikan keseriusan nasabah atas janji menyewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban terkait sewa-menyewa. Dengan syarat uang tersebut tidak dipotong oleh lembaga keuangan syariah, kecuali hanya sebatas mengganti kerugian real yang terjadi akibat nasabah tidak memenuhi janjinya, yaitu pada ijarah yang disertai janji perpindahan kepemilikan. Nasabah menanggung selisih harga antara biaya pengadaan barang dan total harga sewa berdasarkan akad ijarah muntahiyah bittamlik kepada pihak ketiga. Adapun pada sewa menyewa barang, nasabah menanggung selisih harga antara biaya pembelian barang dan harga penjualannya kepada pihak ketiga jika lembaga keuangan syariah memilih untuk menjual barang tersebut. Jika lembaga keuangan syariah tidak menjualnya, maka lembaga keuangan syariah berhak atas ganti rugi.
2.4. Sejumlah uang yang dibayar oleh nasabah sebagai jaminan keseriusan, dapat menjadi dana titipan yang disimpan pada lembaga keuangan syariah. Dimana lembaga keuangan syariah tidak boleh menggunakan. Atau menjadi dana titipan untuk diinvestasikan yaitu dengan nasabah mengizinkan lembaga keuangan syariah untuk melakukan investasi atas dasar mudhorobah antara nasabah dan lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah dan nasabah diperbolehkan bersepakat pada saat pelaksanaan akad untuk menjadikan dana jaminan keseriusan sebagai pembayaran dimuka untuk angsuran sewa.
Footenote 3: Dasar hukum diperbolehkannya lembaga keuangan syariah meminta sejumlah dana dari pihak yang berjanji untuk menyewa adalah untuk menekankan komitmen dari pemberi janji karena janji tersebut bersifat mengikat baginya. Yang berlaku pada janji tersebut konsekuensi-konsekuensi keuangan jika pemberi janji tidak memenuhi janjinya dan lembaga keuangan syariah terpaksa meminta ganti rugi dan pemberi janji kemungkinan juga menunda-nunda pembayaran ganti rugi tersebut. Dewan Syariah al-barokah menerbitkan sebuah fatwa terkait hammis jiddiyah dalam akad murabahah. Hukum ini berlaku juga pada akad ijarah.
—–
Demikian,
Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.
Wassalamual’aikum warahmatullah wabarakatuh
- Haryanto