Audio 138
POMM05 POMM – IJARAH
138 Ijarah – 1
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Penjelasan Materi
Ruang Lingkup Mikyar
Bismillah
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala alihi wa ashabihi wa manwalah. Amma ba’du .
Ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.
Foot note 1 : ijarah diperbolehkan berdasarkan dalil dari AlQuran as-sunnah, ijma’ dan logika. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: yang artinya: “salah seorang dari kedua wanita itu berkata: wahai ayahku jadikanlah dia sebagai pekerja pada kita” Quran surat al-qasas ayat ke 26. Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman yang artinya: “jika engkau mau, niscaya engkau dapat meminta imbalan untuk itu”. Quran surat Al Kahfi ayat ke 77.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “barangsiapa yang mempekerjakan seorang pekerja, maka harus memberitahukan kepadanya upahnya”. Hadits riwayat Ibnu Majah. Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda, yang artinya: “berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya”. HR Ibnu Majah. Adapun ijma’, maka para ulama telah bersepakat bahwa ijarah hukumnya boleh. Adapun logika, karena ijarah merupakan sarana untuk memudahkan manusia dalam mendapatkan manfaat manfaat yang mereka tidak mampu memiliki barang-barangnya.
Footenote 2: ijarah muntahiya bittamlik tidak berbeda hukum-hukumnya dengan akad tijarah, yang diikuti dengan janji oleh pemberi sewa untuk memindahkan kepemilikan barang sewa kepada penyewa pada akhir masa sewa. Diperbolehkannya akad ijarah muntahiya bittamlik diperkuat dengan resolusi majma’ al-fiqh al-islami addauli nomor 10 ( 4/12 ) yang memerinci bentuk-bentuk yang diperbolehkan dan bentuk-bentuk yang tidak diperbolehkan dari bentuk-bentuk ijarah muntahiyah bittamlik.
- Ruang lingkup media.
Mikyar ini mencakup pembahasan tentang sewa menyewa barang atau ijarah muntahiya bittamlik. baik lembaga keuangan syariah sebagai pemberi sewa ataupun sebagai penyewa. Mikyar ini tidak mencakup pembahasan tentang sukuk ijarah, karena sukuk ijarah termasuk dalam pembahasan tentang sukuk investasi. Dan mikyar ini juga tidak mencakup pembahasan tentang sewa jasa atau kontrak kerja pegawai karena sewa jasa dibahas pada mikyar tersendiri.
Demikian,
Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.
Wassalamual’aikum warahmatullah wabarakatuh
2141- Haryanto